Bandarlampung – Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran, Anggota DPRD Provinsi Lampung Syukron Muchtar himbau agar seluruh pihak untuk menghormati putusan MK tersebut.
“MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu, maka kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan MK,” Kata Syukron, Senin (24/02/2025).
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS tersebut meminta semua pihak baik Paslon 1 Aries Sandi dan Supriyanto, Paslon 2 Nanda Indira dan Antonius, partai politik, tim sukses, serta masyarakat Pesawaran, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka dan penuh kebesaran hati.
“Semua pihak harus bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tambah Anggota Fraksi PKS itu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif serta mempererat persatuan, terutama menjelang bulan suci Ramadan
“Saya berharap masyarakat tetap rukun dan damai apalagi menjelang Bulan Ramadan. Seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat persaudaraan,” sambung dia.
Syukron juga menilai putusan bahwa ijazah Aries Sandi tidak sah padahal dia pernah jadi Bupati Pesawaran, menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih teliti dalam pemilu dan pilkada selanjutnya.
“Validasi data serta pengecekan administrasi harus dilakukan secara ketat, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” katanya.
Dia berharap, PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai aturan, sehingga hasilnya sesuai harapan masyarakat. (*)