BANDARLAMPUNG – Maraknya peredaran minuman keras kadar alkohol tinggi di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian serius oleh lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung.
Sudah tidak asing lagi bahwa banyak ditemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) yang dijual oleh pedagang eceran di wilayah Kota Bandar Lampung yang keberadaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wahyu Setiawan, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi FAGAS Lampung mengatakan dari puluhan penjual eceran Minol yang pihaknya telusuri, banyak ditemukan kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diduga didapat dari oknum Bea Cukai Bandar Lampung tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
“Kemudian disinyalir bahwa NPPBKC tersebut dikeluarkan dengan biaya tarif yang nilainya bervariatif yang diserahkan kepada oknum Bea Cukai Bandar Lampung,” Kata Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan kepada awak Media bahwa ditemukan adanya dugaan pelanggaran dari ketentuan penetapan Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran yang tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya tidak diterbitkan NPPBKC.
“Informasi yang kami dapatkan dilapangan serta penelusuran melalui aturan PERDA maupun PERWALI Kota Bandar Lampung, bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengecer (SKP) Minuman Beralkohol kepada TPE sebagai dokumen yang diwajibkan untuk menjual minuman beralkohol secara eceran. SKP tersebut bersama dengan izin lain seperti SIUP, SIUPL, dan NIB yang diperlukan agar kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku” Tegas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, berdasarkan hasil penulusuran FAGAS bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung hanya mengeluarkan surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang menyediakan minum ditempat, itupun hanya kepada pengusaha Hotel, Bar dan Resto dan bukan untuk Tempat Penjual Eceran (TPE) Minuman Beralkohol (Minol).
Hasil penelusuran Tim investigasi Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung kepada TPE Minol yang mengantongi NPPBKC, tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung yang seharusnya menjadi dasar Bea Cukai Bandar Lampung untuk menerbitkan NPPBKC, atas dasar tersebut Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung menganggap bahwa Bea Cukai Bandar Lampung tidak memiliki dasar yang cukup atas penerbitan NPPBKC kepada TPE Minol.
Dokumen kepemilikan NPPBKC TPE Minol di Kota Bandar Lampung yang didapat oleh Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung kemudian menelusuri lebih lanjut dan menduga proses penerbitan NPPBKC yang diterbitkan oleh Bea Cukai Bandar Lampung tersebut tidak melalui prosedur dan ketentuan, melainkan diduga diterbitkan secara maladministrasi oleh oknum Bea Cukai Bandar Lampung dengan memungut biaya yang jumlahnya bervariatif yang melanggar aturan dan ketentuan tanpa adanya pengawasan.
Berdasarkan semua permasalahan yang terjadi di Bea Cukai Bandar Lampung Untuk itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung mengagendakan aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai Bandar Lampung serta Konferensi Pers yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 24 July 2025 dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Usut tuntas, tangkap dan penjarakan oknum Mafia Bea Cukai Bandar Lampung yang diduga melakukan permainan penerbitan NPPBKC kepada pengusaha Penjual Eceran Minuman Beralkohol di Kota Bandar Lampung.
2. Mendesak Kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk bertanggung jawab didepan masyarakat Kota Bandar Lampung dan mempertanggungjawabkan didepan hukum atas semua permasalahan yang ada terkait dugaan permainan penerbitan NPPBKC Barang Kena Cukai(BKC)Kepada Pengusaha tempat penjualan minuman beralkohol.
3. Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi, memanggil dan memeriksa Kepala Bea Cukai Bandar Lampung yang diduga Mengeluarkan NPPBKC di Tempat Penjual Eceran (TPE) Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Bandar Lampung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan dan diduga terdapat transaksi untuk mengeluarkan NPPBKC tersebut.
4. Mengajak Kepada seluruh media massa dan masyarakat Provinsi Lampung untuk memantau dan mengkritisi seluruh aktivitas yang ada di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung atas penerbitan NPPBKC di Tempat Penjual Eceran (TPE) Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Bandar Lampung.
“Ini baru sekelumit permasalahan yang terjadi di Bea Cukai Bandar Lampung, selanjutnya kami akan membongkar mafia terkait beredarnya rokok ilegal dan dan pola permainan pita rokok” Tutup Wahyu.