FAGAS Resmi Laporkan Dinas PPKB Lamteng, Diduga Ada Kerugian Negara Hingga Miliyaran

Uncategorized64 Dilihat

LAMPUNG TENGAH – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung laporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (7/8/2025).

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Ketua Umum FAGAS Lampung, Fadli Khoms, S.H.I membenarkan bahwa lembaga nya telah resmi melaporkan dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah ke pihak Kejari Kabupaten Lampung Tengah.

“Ya betul, laporan kita sudah masuk, dan akan di disposisikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” kata Fadli kepada awak media.

Fadli juga memaparkan bahwa, laporan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Dinas PPKB tahun anggaran 2023/2024.

“Kami menduga kuat terdapat kerugian uang negara dalam pengelolaan anggaran Dinas PPKB Lampung Tengah ini, seperti Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai Kondisi senyatanya,” ujarnya.

Fadli menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa melalui BOKB pada Dinas PPKB sebesar Rp9.754.084.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.967.477.700,00 atau 91,94%. BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, 

kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

Diketahui, Dinas PPKB merealisasikan dana BOKB untuk kegiatan yang dikelola oleh empat bidang yaitu Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengendalian Penduduk, Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta Bidang Pelayanan Keluarga Berencana. 

Lebih lanjut Fadli mengatakan, Pengembalian dana kepada Dinas PPKB atas realisasi Belanja BOKB yang telah disalurkan kepada Koordinator Penyuluh di 28 Kecamatan sebesar Rp768.798.941,60 Pada tahun 2023 Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah merealisasikan anggaran BOKB untuk pelaksanaan kegiatan seperti :

1) Honorarium pendampingan TPK, Honorarium pendampingan TPK diberikan kepada 830 TPK di 28 kecamatan, TPK 

terdiri dari tiga orang dengan unsur bidan/perawat/ahli gizi, kader KB, kader PKK. Masing-masing TPK mendapatkan honorarium pendampingan sebesar Rp330.000,00/bulan, jumlah dari keseluruhan anggota TPK di 

Lampung Tengah adalah 2.490 orang;

2) Operasional TPK, Merupakan dana operasional yang diberikan kepada 830 TPК dengan besaran Rp100.000,00/orang;

3) Transport kegiatan berupa pertemuan, pembinaan, mini lokakarya dan lini lapangan di kampung dengan mengundang TPK, kader KB dan kelompok kegiatan (POKTAN) sebagai peserta dengan nilai transport sebesar 

Rp50.000,00/orang/kegiatan dan Rp100.000,00/orang/kegiatan;

4) Transport kegiatan pelayanan KB yang diberikan kepada kader KB yang telah menjaring akseptor;

5) Jasa medis untuk petugas kesehatan yang melakukan pemasangan alokon pada akseptor sebesar Rp100.000,00/akseptor;

6) Honorarium entry data Komunikasi, Informasi dan Edukasi;

7) Makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan.

“Berdasarkan hasil wawancara kepada 353 bidan yang tergabung di TPK, 28 koordinator penyuluh (korluh), empat kepala bidang, PPTK kegiatan, bendahara pengeluaran dan Kepala Dinas PPKB pada tanggal 18 s.d. 25 Maret 2024 serta reviu 

atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat realisasi belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, Pengembalian dana kepada Dinas PPKB atas realisasi Belanja BOKB yang telah disalurkan kepada Koordinator Penyuluh di 28 Kecamatan sebesar Rp768.798.941,60,” urai Ketum FAGAS itu.

Kemudian kata Fadli, DPPKB Lampung Tengah pada tahun 2024 menganggarkan 

Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.068.044.000,00 dan terealisasi sebesar Rp8.539.981.627,00 atau 77,16% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Honorarium dan Belanja Jasa Kontribusi sebesar Rp5.741.350.000,00.

“Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2023 Nomor:37A/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, diketahui terdapat Permasalahan pertanggungjawaban belanja BOKB pada Dinas PPKB Lampung Tengah tidak sesuai kondisi senyatanya,”

Hal ini disebabkan Kepala Dinas PPKB Lampung Tengah selaku Pengguna Anggaran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan yang menjadi kewenangannya dan PPTK tidak mempertanggungjawabkan belanja operasional sesuai keadaan senyatanya, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas Belanja BOKB sebesar Rp.990.118.423,67 Permasalahan yang serupa juga terjadi pada Pemeriksaan Belanja TA 2024. Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 Nomor:37A/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 yaitu Penyaluran Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tidak Tertib dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya pada Dinas PPKB Lampung Tengah. Permasalahan tersebut diantaranya uang untuk pembayaran honor masih disimpan di rekening pribadi PPTK sebesar Rp25.850.000,00.

Maka Fadli menegaskan bahwa, pihaknya mendesak Kejari Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah hukum guna menemukan kepastian hukum dalam dugaan KKN dan Gratifikasi di Dinas PPKB Lampung Tengah ini, pungkasnya.

“Kami akan kawal laporan ini, sampai semua dugaan praktik KKN dan Gratifikasi ini terbongkar,” tutupnya.