Gelar Paripurna DPRD Usulkan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati – Wabup Terpilih PSU Pesawaran

Uncategorized10 Dilihat
banner 468x60

PESAWARAN – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran, Jumat (4/7/2025). 

Rapat paripurna dilaksanakak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali setelah putusan MK membatalkan gugatan paslon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb. 

banner 336x280

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, mengatakan DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

“Pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat 3 hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota, ” kata Ahmad Rico Julian, Jumat (4/7). 

Dia menjelaskan dalam rapat paripurna itu, selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih membahas pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025 yang dimuat dalam rancangan surat keputusan DPRD yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati priode 2020–2025.

“Aganda rapat paripurna tadi, selain usulan pengesahan Bupati dan wakil Bupati terpilih juga bahas akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati 2020-2025, Dendi Ramadhona-Marzuki dan sudah disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD, menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, “ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU, Senin (30/6) dan surat pengesahan serahkan ke DPRD Pesawaran. 

“Rangkaian paripurna hari ini merupakan proses panjang Pilkada Pesawaran 2024 dan adanya sengketa Pilkada sampai sengketa perselisihan PSU dan akhirnya putusan MK membatalkan gugatan paslon nomor 01 dan menetapkan paslon 02 sebagai pemenang PSU Pesawaran,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *