Pesawaran – Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Pesawaran bahas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD, Rapat yang berlangsung diruang sidang DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut, Senin (17/02/2025).
Keempat Ranperda tersebut dinilai sangat penting dalam rangka mendukung proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Pesawaran.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Marzuki Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Wildan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, Forkopimda serta jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
4 (Empat) Ranperda tersebut yakni meliputi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Pesawaran tahun 2017/2031, Rancangan Peraturan Daerah tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran A. Rico Julian mengatakan bahwa, setiap Peraturan Daerah harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati dan surat keputusan Bupati.
Menurutnya, keempat Ranperda ini disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel (good governance).
Selain itu, keberadaan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Atas dasar itu, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan proses penetapan, dan pengundangan,” ujarnya.
Keempat Ranperda ini juga telah melalui kajian akademis yang mendalam dan diharapkan dapat dibahas bersama Bupati dalam sidang DPRD untuk memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Pesawaran yang diwakili Sekretaris Daerah Wildan turut menyampaikan tanggapannya atas empat Raperda tersebut. Sekda menuturkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan penyusunan Perda dalam program pembentukan Propemperda yang menjadi instrumen perencanaan untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara tertib, teratur, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas tanpa tumpang tindih.
“Saya mengucapkan terima kasih, dan semoga pihak legislatif beserta Akademisi dan Perangkat Daerah teknis dapat membahas Ranperda secara komprehensif, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan norma-norma dan asas hukum yang berlaku, sehingga Produk yang dibentuk dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemanfaatan seluruhnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujar Sekda Wildan. (*”)