Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penertiban aset milik Pemda yang berlokasi di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Rabu, (12/2/2025).
Diketahui terdapat puluhan rumah telah di eksekusi (dirobohkan) menggunakan alat berat dikarenakan lahan tersebut ialah milik Pemda.
Dalam melakukan ekseskusi lahan tersebut Pemda menerjunkan ratusan personel kepolisian dan juga Satpol PP untuk melakukan pengamanan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar meminta semua pihak menghormati putusan hukum.
Apalagi polemik sengketa lahan itu terjadi sejak lama.
“Ikuti saja aturan yang berlaku, kalau sudah jadi ketetapan hukum, maka harus kita patuhi,” ujar Ahmad Giri Akbar usai mengisi latihan dasar kepemimpinan di kampus Universitas Teknokrat Indonesia.
Giri meminta agar semua pihak mematuhi ketetapan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)