Penunjukan Saipul Plt Kadis PMDT Bermasalah, FAGAS: Gubenur Jangan Selow Respon

Uncategorized19 Dilihat
banner 468x60

BANDARLAMPUNG – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung menilai penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, Ketua Umum FAGAS Lampung Fadli Khoms, S.H.I menyebutkan setidaknya ada lima aturan yang disinyalir dilanggar dalam penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT Provinsi Lampung yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan itu.

banner 336x280

Menurut Fadli penunjukan Saipul melanggar setidaknya lima aturan, yakni Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN.

Ia menjelaskan, jabatan Plt tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi kepada pejabat yang tidak memiliki kedudukan eselon yang sah di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Saipul disebut tidak memenuhi syarat karena belum terdata sebagai pejabat eselon II aktif di lingkungan Pemprov Lampung.

“Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan instansi tersebut. Kalau tidak, maka kebijakan yang ditandatangani berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya, Kamis 24 juli 2025

Untuk itu Ia mendesak Gubernur mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan ini demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi.

Pengangkatan pejabat Plt yang tidak sesuai prosedur bukan hanya cacat administrasi, tapi juga membuka ruang gugatan dan pembatalan kebijakan.

Hal ini dapat merugikan program-program pemerintah yang sedang berjalan di bawah komando Plt bermasalah.

“Ini bukan soal personal, tapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.

Jika tidak segera dikoreksi, penunjukan ini bisa menjadi bola liar yang mencoreng wajah pemerintahan Gubernur Mirza, yang sejak awal menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan berbasis meritokrasi.

Seorang sumber internal Pemprov Lampung, mengungkap bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dan bahkan berpotensi menjebak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara administratif.

“Ini kerjaan orang BKD yang cuma ABS (Asal Bapak Senang). Kalau pun Gubernur memerintahkan, mereka seharusnya berani memberi masukan bahwa ini melanggar aturan. Akhirnya, yang tampak tidak paham aturan justru Gubernur sendiri,” katanya.

Penelusuran dan klarifikasi masih dilakukan oleh awak media dan FAGAS untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan jabatan ini.

Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi yang dikonfirmasi awak media belum merespon, termasuk kepala Inspektorat Bayana pun belum merespon terkait konfirmasi awak media.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *