PERANG Warning Kejati, Dalami Dugaan KKN 10 OPD di Lambar

Uncategorized13 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG BARAT – Ketua Umum NGO Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung, Kadi Saputra, mengungkapkan temuan indikasi permasalahan sistemik dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kadi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku korupsi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proses hukum pidana tetap harus dijalankan meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, karena korupsi merupakan delik formil yang terpenuhi saat perbuatan dilakukan.

banner 336x280

POLA PERMASALAHAN SISTEMIK

Hasil penelusuran awal menunjukkan beberapa pola permasalahan umum di berbagai OPD, antara lain ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, minimnya dokumentasi dan transparansi, dominasi penyedia tertentu yang mengindikasikan kurangnya kompetisi sehat, serta kelemahan pengawasan dan audit internal. Pemecahan paket pengadaan bernilai kecil juga terindikasi dilakukan untuk menghindari prosedur tender.

TEMUAN DI BERBAGAI OPD

Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan retribusi pasar menunjukkan pendataan potensi pasar belum memadai, penunjukan pengelola pasar tidak sesuai ketentuan, dan terdapat penerimaan retribusi yang belum disetorkan. Ditemukan pula kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dihebohkan dugaan penipuan terhadap 46 kepala sekolah terkait Bantuan Revitalisasi Sekolah. Ditemukan indikasi SPJ fiktif senilai Rp28.807.550 untuk belanja ATK, alat kelistrikan, dan peralatan kebersihan di beberapa SDN, serta dugaan penyelewengan anggaran pengadaan 26 paket mebel sekolah.

Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,7 miliar terindikasi menjadi ajang bancakan dengan ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada item beton, pasangan dinding, lantai, kusen, serta ketidaksesuaian spesifikasi pengeboran dan pemasangan bored pile.

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura tercatat melakukan realisasi Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Gerakan Pangan Murah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kekurangan volume atas paket tenda dan kursi serta pertanggungjawaban yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.

Permasalahan serupa juga ditemukan di RSUD Alimuddin Umar, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan, serta Sekretariat Daerah dan DPRD, dengan indikasi belanja barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan dan dugaan SPJ fiktif.

POLA PEMBIARAN BERPOTENSI KKN

NGO PERANG mengidentifikasi adanya pola pembiaran yang berpotensi mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meliputi minimnya tindakan koreksi terhadap temuan berulang, kurangnya transparansi dalam pemilihan penyedia, hubungan tidak wajar antara oknum pegawai OPD dan penyedia tertentu, pengendalian internal yang lemah, serta rendahnya sanksi administratif.

REKOMENDASI TINDAKAN

Kadi Saputra merekomendasikan perlunya audit tematik lintas-OPD untuk tahun anggaran 2024-2025, evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan SIRUP dan kesesuaiannya dengan realisasi LPSE, penerapan e-Monitoring berbasis aplikasi, serta rotasi pegawai pada posisi strategis pengadaan barang/jasa untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menuduh individu atau OPD tertentu, namun memberikan gambaran umum mengenai potensi penyimpangan agar dapat segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *