LAMPUNG BARAT – Koordinator Divisi Investigasi Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Jayana Rifaldi menyoroti Temuan Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 24A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait Temuan Belanja Perjalanan Dinas PUPR Kab. Lampung Barat dan Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan di Instansi PUPR Kab. Lampung Barat tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan. (1/8/2025)
Fagas menyikapi bahwa penyimpangan anggaran di Dinas PUPR Kab. Lambar adalah bentuk kelalaian penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan didepan hukum.
Atas temuan tersebut, Jayana Rifaldi selaku putra daerah asli Kabupaten Lampung Barat mendorong pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati Lampung Barat melalui Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dan memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Dinas PUPR Kab. Lampung Barat yang mengelola anggaran begitu besar namun banyak didapati temuan penyimpangan yang kami anggap sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan dana publik disektor pembangunan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK itu bukan hanya masalah soal pengembalian, tidak bisa mentang-mentang dikembalikan lalu serta-merta selesai begitu saja, harus dikejar juga darimana sumber dana pengembaliannya, apakah ada unsur kesengajaan, karena ini salah satu bentuk kejahatan, maka harus dikaji dari sisi unsur pidana” Tegas Kordiv Investigasi FAGAS yang akrab disapa Jay.
Jay menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pegawai negeri yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana, hal itu tertulis pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu pada Pasal 64 Ayat (1)”, Jelasnya Jay.
Masih menurut Jay, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara seyogyanya harus dilaporkan ke instansi berwenang, seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal itu dilakukan, untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara itu diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Itu merupakan wewenang penyidik. Sementara, kewenangan BPK hanya pada menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi. Sedangkan tugas penegak hukum adalah, untuk menemukan adanya perbuatan pidana. dan, untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, dengan adanya temuan BPK pada LHP mengenai telah terjadi kerugian negara berkaitan temuan Belanja Perjalanan Dinas PUPR Kab. Lampung Barat dan tidak sesuaian pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan di Instansi PUPR Kab. Lampung Barat tahun 2024 dengan menyebut jumlah kerugian negara dan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Fagas mendesak BPK harus bekerjasama dengan APH untuk mengungkap permainan anggaran yang ada di PUPR Kab. Lampung Barat yang mungkin sudah mengakar yang terjadi selama bertahun-tahun.
Untuk diketahui, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Dinas PUPR Kab. Lampung Barat menunjukkan permasalahan yang dengan tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Dinas PUPR Kab. Lampung Barat, diketahui terdapat biaya transportasi yang dibayarkan lebih dari yang telah ditentukan sehingga terdapat selisih Kelebihan pembayaran biaya perjalanan Dinas PUPR Kab. Lampung Barat.
Selain itu, juga terdapat pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan pada PUPR Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124.
Berdasarkan hasil pengujian fisik kendaraan serta pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Tahun 2024 pada Dinas PUPR Kab. Lampung Barat, diketahui bahwa PUPR tidak terdapat kartu pemeliharaan dan kartu kendali anggaran pemeliharaan per kendaraan atas suku cadang dan servis yang telah dilaksanakan. Selain itu, PPTK dan Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin menyatakan bahwa pemeliharaan kendaraan dinas tersebut dibuatkan nota tidak senyatanya pada bengkel.
Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat Belanja Pemeliharaan dibengkel “MM” yang tidak sesuai kondisi senyatanya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, klarifikasi dan hasil konfirmasi secara uji petik kepada bengkel penyedia, diketahui bahwa terdapat belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak dilaksanakan pada bengkel tersebut. Namun, lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak dinas meminta bantuan kepada pihak bengkel untuk menambahkan item pembayaran pada nota pembayaran bengkel. (Red)