Sengketa Lahan di Tanah Umbul Langka, DPRD Pesawaran Setujui Pengukuran Ulang

Uncategorized199 Dilihat
banner 468x60

Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, telah menyepakati usulan untuk melakukan pengukuran ulang terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Way Berulu pada lahan tanah di Umbul Langka, Desa Taman Sari.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Achmad Rico Julian, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forkopimda, ATR/BPN, perwakilan Direksi PTPN 7 Way Berulu dan ahli waris Hi. Abdurani di Ruang Rapat DPRD, Rabu (5/3/2025).

banner 336x280

“Saya ingin menjamin hak masyarakat terpenuhi dengan merekomendasikan usulan pengukuran ulang atas lahan tanah yang masuk dalam HGU PTPN sebagai dasar untuk disampaikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Rico.

Menurutnya, persoalan lahan tanah yang timbul sejak tahun 2021 lalu harus bisa segera diselesaikan supaya tidak sampai berlarut-larut.

“Jadi rekomendasi ini bukan hanya dari DPRD saja, tetapi seluruh Forkopimda Kabupaten Pesawaran yang menyepakatinya, kalau memang nanti tidak hadir lagi (saat pengukuran ulang lahan,red) akan kami bawa ke pusat,” ucapnya.

Politisi Gerindra itu juga menyoroti ketidak hadiran dari pihak PTPN 7 untuk ketiga kalinya saat pengukuran ulang persoalan tanah di umbul langka, Desa Taman Sari.

“Kalau sampai memang mereka (PTPN 7,red) tidak hadir lagi, saya akan bawa ke holding mereka. Karena apapun untuk masyarakat sesuai dengan pesan dari Prabowo kita harus bela sampai kapanpun, maka suatu hal yang aneh kalau PTPN sampai tidak mau hadir, apalagi ini sudah yang ketiga,” tegasnya.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, Pemkab Pesawaran telah memfasilitasi dengan melakukan audiensi kepada ahli waris Kiay Ratu Sumbahan yang mempertanyakan penggunaan lahan oleh PTPN 7.

“Berpuluh-puluh tahun lalu, menurut pengakuan ahli waris lahan tanah tersebut adalah milik adat. Kami berkordinasi dengan Polres Pesawaran dan DPRD sepakat kepada pihak penggugat untuk melakukan usulan pengukuran ulang. Kemarin sudah dilakukan itu dengan difasilitasi oleh Polda Lampung,” kata Bupati Dendi.

Menurut Bupati Dendi, apabila tidak ada titik temu, maka persoalan ini perlu dibawa keranah hukum yang lebih tinggi dan dimediasi dengan baik untuk menghindari konflik ataupun gesekan kepentingan pihak luar.

“Kita harus mediasi ini dengan pikiran yang jernih, jangan sampai ada tarik menarik antar kepentingan yang menimbulkan gesekan dari luar. Karena pengadilan yang lebih berwenang untuk membuktikan dan memutuskan siapa yang berhak atas lahan tersebut, karena BPN juga telah menyatakan HGU itu belum ada” ucapnya.

Dilain pihak, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki menjelaskan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN.

Pengukuran tersebut mencakup Bidang A di Sidototo seluas 979 hektare dan Bidang C di Campang seluas 743 hektare.

“Dari hasil pengukuran ini, total luas lahan mencapai 1.722 hektare sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektare, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani atau Kiay Ratu Sumbahan,” jelas Sri.

Diketahui, pada objek persoalan lahan mencakup dua lahan utama adalah lahan tanah Umbul Langka seluas 219 hektare dibelakang Mapolres Pesawaran yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.

Kemudian, lahan Tanjung Kemala seluas 329 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, yang kemudian direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris Hi. Abdurani atau Kiay Ratu Sumbahan, menyampaikan kekecewaan kepada pihak PTPN 7 karena menghadirkan perwakilan direksi yang tidak kompeten, karena tidak dapat menjelaskan secara rinci data yang diminta oleh pihak DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Ini sudah bisa diprediksi ya, karena lagi-lagi PTPN 7 menghadirkan perwakilan yang tidak berkompeten. Permasalahan ini simpel kalau PTPN 7 mau jujur membuka data apa adanya terutama pada petanya,” ucapnya.

Namun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya sepakat atas hasil RDP terkait permasalahan ini dan berharap kepada pihak PTPN 7 dapat membuka secara jelas data peta lahan sebagai acuan dasar penggunaan lahan tanah tersebut.

“Sampai saat ini PTPN 7 tidak mau membuka data itu, kami juga menyesalkan PTPN 7 ini sudah empat kali tidak hadir saat pengukuran ulang lahan. Untuk itu kami berharap PTPN 7 pada saat pengukuran ulang ini dapat hadir dan mengikuti proses yang berjalan,” tandasnya. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *