Anggota DPRD Lampung Munir Abdul Haris Soroti PAD Yang Belum Signifikan

Uncategorized55 Dilihat
banner 468x60

Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti belum optimalnya pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025

Ia menilai, program yang sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat itu justru belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah maupun kepatuhan wajib pajak.

banner 336x280

“Saya melihat program ini belum berdampak signifikan. Banyak masyarakat mengeluh, bahkan setelah pemutihan, tagihan tetap tinggi atau justru bertambah,” ujar Munir, Senin (30/6).

Munir menyarankan agar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meniru langkah Gubernur Banten yang sukses melobi Direksi Jasa Raharja untuk menghapus tunggakan iuran asuransi kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

“Banten satu-satunya provinsi yang iuran Jasa Raharjanya dinolkan. Itu karena gubernurnya langsung melakukan pendekatan ke Dirut Jasa Raharja,” ungkapnya.

Ia menekankan, pendekatan serupa harus dilakukan agar masyarakat Lampung benar-benar merasakan manfaat pemutihan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Ini demi kepentingan rakyat dan optimalisasi PAD kita. Saya kira Jasa Raharja perlu dilobi agar Lampung mendapat perlakuan yang sama seperti Banten,” tegasnya.

Menurutnya, sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung. Bila dikelola optimal, potensinya bisa meningkat dua kali lipat.

“Di Banten saja bisa lebih dari Rp2 triliun karena tingkat kepatuhan wajib pajaknya mencapai 70 persen. Lampung seharusnya bisa menyamai itu,” kata Munir.

Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi PAD dari sektor lain, seperti pajak air permukaan dan retribusi daerah. Ia mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 yang mencatat potensi pajak air permukaan di Lampung sebesar Rp23 miliar. Namun realisasi antara tahun 2020 hingga 2024 hanya berkisar Rp5 miliar hingga Rp8,9 miliar.

“Ini PR bersama seluruh stakeholder di Lampung. Kita harus gali semua potensi PAD, bukan hanya dari kendaraan bermotor, tapi juga dari retribusi, pengelolaan BUMD, dan pajak air permukaan,” tutup Munir. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *