Bandarlampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal di Gedung DPRD Lampung, Rapat ini dilakukan untuk membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Serta Raperda RPJMD Provinsi Lampung, Kamis (19/06/2025).
Ketua Bapemperda Hanifal SP, mengatakan, berdasarkan surat Pj. Geburnur Lampung tanggal 25 Januari 2025 nomor : 100.3.1.2/032/2025 perihal usulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi Lampung tahun 2025.
Lebih lanjut hanifal menjelaskan rapat ini akan membahas dua raperda provinsi Lampung prakarsa eksekutif yaitu Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025 -2029.
Saat itu, Hanifal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan produk hukum yang harmonis dan implementatif.
“Peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya. Untuk diketahui, Rapat internal Bapemperda ini dihadiri Tenaga Ahli Bapemperda Prof. Rudy, SH., L.L.M., L.L.D, Dr. Hervin Yoki Pradikta, M.H.I,. C.M. dan Toni Mahasan, SH.