DPRD Lampung Gelar Rapat Pansus LHP BPK, Berikan 15 Rekomendasi Kepada Gubernur

Uncategorized23 Dilihat
banner 468x60

Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (3/2/2025).

Yang dibahas adalah hasil pemeriksaan Pansus Rekomendasi terhadap LHP BPK Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

banner 336x280

Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan Pansus menemukan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun 2024 tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam APBD Perubahan, target PAD 2024 ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun, tetapi menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi yang dicapai hanya sekitar Rp3,3 triliun.

“Jika angka ini benar, maka ada penurunan sekitar Rp466 miliar dibandingkan tahun 2023, di mana realisasi PAD mencapai Rp3,7 triliun. Artinya, target PAD kita tidak tercapai,” ujar Munir.

Berikut adalah 16 point rekomendasi pansus:

  1. Saudara Gubernur harus meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan Penganggaran, Pendapatan, dan belanjasecara optimal dan konsisten Khususnya pemenuhan mandatory spending (bidang pendidikan, kesehatan danpelayanan publik lainnya).
  2. Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu harus segera ditindaklanjuti. Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Pasal 8 ayat (4), ada tiga hukuman berat dinas berupa  Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.
  3. Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.
  4. keuangan daerah di Provinsi Lampung harusmemahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah.
  5. Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
  6. Rekomendasi dari Aspek Hukum bahwa permasalahan tunda bayar pada pihak ketiga harus segera diselesaikan atas perintah yang tegas dari Kepala Daerah Provinsi Lampung dengan melakukan mitigasi risiko dikarenakan dapat menimbulkan gugatan Perdata atas Wanprestasi maupun gugatan PTUN terhadap OPD-OPD terkait yang memiliki Dana Tunda Bayar terhadap pihak ketiga, dengan cara efisiensi belanja Operasi tanpa mengurangi, merelokasi anggaran dan atau membatalkan kegiatan belanja modal OPD terkait yang telah disepakati pada APBD berjalan
  7. Gubernur Lampung untuk dapat melakukan efisiensi pada semua OPD dalam rangka menata Defisit anggaran yang cukup besar dari Tahun ke Tahun.
  8. Meminta kepada saudara Gubernur memerintahkan Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.
  9. Dinas Pendapatan Daerah:
    • UPTD SAMSAT melakukan penagihan utang PKB dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor.
    • Pengelola Pajak Air Permukaan melakukan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air permukaan termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak dengan nilai yang signifikan.
    • Meminta kepada Gubernur melalui OPD terkait untuk melakukan Penagihan objek Pajak pada perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak.
  10. Gubernur memerintahkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek agar secara sungguh-sungguh mengawasi dan mengendalikan pengawasan penggunaan aplikasi SIMRS dengan mengoptimalkan aplikasi MIRSA® serta memberikan atensi terhadap aspek-aspek lain terkait dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan pihak rumah sakit, tidak maksimal nya layanan serta konsekuensi hukum karena wanprestasi dan bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya, serta meminta kepada saudara Gubernur melalui Inspektorat melakukan audit investigative dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS
  11. Pertanggungjawaban pelaksanaan reses pada sekretariat DPRD merupakan pelanggaran administratif. Sesuai dengan rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan meminta kepada Gubernur agar OPD terkait melakukan audit Investigative dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
  12. Badan Pendapatan Daerah Diminta untuk intensifikasi dan ekstensifikasi optimalisasi target terhadap objek pendapatan. Berdasarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi yang defisit dan tunda bayar, maka semua OPD pada tahun berjalan melakukan perencanaan kinerja dan belanja yang efektif.
  13. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Target pendapat dari aset Way Dadi yang terealisasi sangat rendah, tetap menjadi hutang daerah/beban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.
  14. Badan Usaha Milik Daerah
    • Saudara Gubernur diminta untuk melakukan evaluasimenyeluruh dan restrukturisasi terhadap BUMD dan anak persahaan yang diindikasikan merugi terus menerus serta BUMD yang tidak memberikan deviden secara optimal.
    • Meminta Saudara Gubernur untuk membuat BUMD baru guna mengoptimalkan terhadap pendapatan asli daerah yang berdasarkan potensi-potensi daerah contoh BUMD khususnya pemanfaatan aset.
    • Gubernur agar mendorong kepada semua OPD melakukan kerjasama dengan BUMD yang ada sesuai dengan maksud dan usaha dari masing-masing BUMD mengikuti harga pasar yang berlaku.
  15. Bank Lampung agar dapat memaksimalkan inovasi bisnis yang progresif sehingga dalam tahun-tahun mendatang Bank Lampung bisa Mandiri berdiri sendiri sebagai Bank umum dengan Pencapaian target modal minimum 3(tiga)Triliun sesuai dengan yang diwajibkan OJK.
  16. Meminta Kepada Gubernur melalui OPD terkait melakukan Audit Investigative kepada Rekanan dari OPD Bina Marga Konstruksi yang belum melakukan Pembayaran kewajiban sesuai dengan temuan BPK.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *