Gelar Paripurna, DPRD Pesawaran Bahas Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2024

Uncategorized35 Dilihat
banner 468x60

Pesawaran – DPRD Kabupaten Pesawaran gelar rapat Paripurna Persetujuan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (02/07/2024).

Dalam sambutannya pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Suprapto, serta Wakil ketua I,II dan III tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengatakan dengan digelarnya paripurna ini dapat memberikan nilai tambah atas kinerja pemerintah untuk kemajuan pembangunan.

banner 336x280

“Rapat paripurna ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis, dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Dendi.

Dalam kesempatan itu Dendi atas nama pemerintah meyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Setelah mendengarkan bersama hasil laporan serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran terkait pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, saya atas nama Pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih,” ucap Dendi.

Karena hal ini lanjut dia, sebagai amanat dari peraturan perundang undangan yang berlaku.
Semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD, telah dirangkum dan menjadi acuan dalam rangka penyempurnaan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024.

“Beberapa catatan penting yang telah dirangkum dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024. Perlu adanya penyesuaian pendapatan daerah Terdapat penyesuaian Belanja Daerah yang bersifat wajib mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perlu adanya kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah, agar terdapat keseimbangan neraca keuangan daerah,” ujarnya. (Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *