Kadisdikbud Pesibar Resmi Dilaporkan FAGAS ke Cabjari Krui

Uncategorized55 Dilihat

Pesisir Barat – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung resmi laporkan dugaan permasalahan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2025). Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui.

Ketua Umum FAGAS Lampung, Fadli Khoms, S.H.I membenarkan bahwa lembaga nya telah resmi melaporkan Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat ke pihak Cabjari Lampung Barat di Krui, dengan Nomor:079/LAP/FAGAS/LAMPUNG/VIII/2025.

“Ya laporan kami (FAGAS,red) sudah masuk ke Cabjari,” kata Fadli kepada awak media.
Fadli juga memaparkan bahwa, laporan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Disdikbud Pesibar tahun anggaran 2024.

“Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di Disdikbud Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024 yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Paud dan PNFI yakni Erik Putra AR, S.Pd. serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan,” Papar Fadli.

Fadli menambahkan bahwa, laporan FAGAS Lampung tersebut berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 di Krui oleh Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung Nomor : 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 pada pelaksanaan Kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024, serta Dugaan pengondisian kegiatan yang diarahkan kepada penyedia tertentu, yang kami anggap bahwa Disdikbud Pesibar meniadakan persaingan usaha yang sehat dan menutupi pengusaha lain untuk mendapatkan kegiatan secara profesional, sebagaimana inti pokok surat laporan dimaksud.

“Yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan kepada
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Di Krui (Cabjari Krui) yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun kami ingin tegaskan bahwasannya laporan tersebut jelas memiliki delik hukum pidananya, maka kami meminta agar Cabjari segera lakukan penyelidikan atas persoalan ini,” pungkasnya. (Konferensi Pers)