Terindikasi Rugikan Konsumen Hingga Miliyaran, Telkomsel Lampung di Geruduk Masa

Uncategorized125 Dilihat
banner 468x60

Bandarlampung – Pimpinan Telkomsel Lampung menjawab bahwa tudingan yang dilayangkan oleh FAGAS, RUBIK, BAJAK, GEMBOK, SIMULASI dan CBM Lampung yang tergabung didalam Koalisi Pejuang Hak Konsumen terkait sistem operasional kuota internet tersebut bukan kapasitas dirinya, melainkan adalah kewenangan Telkomsel pusat.

Maka hal tersebut lah yang membuat pimpinan Telkomsel Lampung itu enggan berkomentar banyak, pernyataan itu memicu kekecewaan dari ke enam lembaga yang mengatasnamakan Koalisi Pejuang Hak Konsumen itu.

banner 336x280

Namun, ke enam lembaga itu berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum, sebab mereka menilai bahwa diduga kuat ada unsur praktik Korupsi oleh Pihak Provider Telkomsel, yang terindikasi telah merugikan pelanggan/konsumen dari Ratusan hingga milyaran rupiah.

Fadli selaku Ketum FAGAS menjelaskan bahwa, permasalah Telkomsel ini lepas dari pengetahuan masyarakat khususnya wilayah Lampung. Terlebih masalah pembelian kuota. Maka Fenomena sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir ini harus segera diusut tuntas oleh APH.

“Kami minta APH tidak tutup mata tutup telinga, kasus ini tidak boleh disederhanakan apalagi diabaikan, kerugian yang ditaksir tidak main-main, angkanya sangat fantastis sekali, kalau tidak segera ditangani maka akan merugikan jutaan orang pelanggan, dan tentu menguntungkan bagi Provider Telkomsel,” Kata Fadli kepada awak media dilapangan.

Selain itu, lanjutnya, kami menilai bahwa penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen yang sudah berjalan bertahun-tahun ini, merupakan celah penyalahgunaan yang harus di audit oleh negara, kemana uang konsumen dari kuota yang hangus ?, mengapa tidak diterapkan seperti saldo listrik dan e-toll yang dapat diakumulasikan, mengapa kuota internet tidak bisa ?,” papar Fadli dalam orasi, Kamis (26/06/2025).

Fagas menilai, model bisnis yang dilakukan oleh Telkomsel ini sangat merugikan konsumen, membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

“Penyedia layanan seharusnya dapat menyampaikan transparansi data kepada pelanggan secara real-time. Aplikasi seperti My Telkomsel sudah menggunakan tampilan sisa kuota pengguna, hal ini menunjukkan adanya potensi besar dari sisa kuota internet yang dapat dimonetisasi. Sisa kuota yang hangus selama ini bukan tidak mungkin dapat menjadi sumber bisnis korporasi tertentu,” ujarnya.

Mereka menduga adanya Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas, situasi ini semakin janggal jika dibandingkan dengan layanan lain seperti listrik prabayar atau saldo e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Padahal teknologi yang digunakan oleh provider cukup mumpuni untuk mencatat setiap data transaksi pengguna hingga satuan terkecil.

“Kami juga mendapatkan informasi data sumber Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Provinsi Lampung yang yang Memiliki Telepon Seluler baik diperkotaan maupun perdesaan mencapai angka ± 70% dari 9 juta lebih penduduk . Artinya, nilai kerugian dari kuota hangus jika diakumulasi sejak rentang waktu 10 tahun terakhir mencapai angka miliyaran bahkan triliyunan rupiah,” terangnya.

Fagas menghimbau agar seluruh stakeholder Baik Gubernur, Kominfo, DPRD Lampung dan yang lainnya tersadarkan akan hal ini.

“Kami Mendesak kepada Telkomsel yang ada di Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada masyarakat Lampung dan didepan hukum atas dugaan penyalahgunaan hak konsumen atas penggelapan sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir. Kami Mendesak Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan seluruh stakeholder terkait agar membentuk tim khusus guna melakukan investigasi kepada provider yang tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan daerah Lampung, ungkapnya.

Terakhir kami meminta kepada pihak BPK segera melakukan audit digital terhadap sistem manajemen kuota, termasuk pemetaan data dan forensik digital untuk mencegah manipulasi. Kami juga mendesak lembaga penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam praktik ini,” demikian pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *